Pandemi Covid-19 menjadi kendala tersendiri, bagi sekolah yang saat ini melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online. Pasalnya pihak sekolah mengaku mengalami keterbatasan dalam hal memperkenalkan sekolah kepada calon murid baru. Seperti halnya yang di alami oleh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) N 7 Purworejo, yang biasanya rutin mensosialisasikan PPDB ke sejumlah SMP. “Sekarang kan masih pandemi, jadi enggak bisa sosialisasi ke sekolah-sekolah. Sama juga sekarang mereka belajar di rumah kan,” kata Ketua Panitia Tim Sosialisasi  PPDB Online SMK N 7 Purworejo dan Selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas dan Hubin, Ari Kurniawati,M.Pd. Untuk itu Ari Kurniawati,M.Pd pun saat ini mengaku mulai melakukan sosialisasi PPDB Online melalui berbagai media sosial.”Paling ya sekarang pakai What Apps, Website sekolah, Facebook dan Youtube,” ungkapnya.

SMK N 7 Purworejo mempunyai tiga bidang kompetensi Keahlian. Masing-masing kompetensi keahlian  sebanyak dua rombongan belajar (rombel), TITL dua rombel, Tata Busana dua rombel serta Akuntansi dan Keuangan Lembaga dua rombel. Satu rombel berkapasitas 32 murid. Seperti penerimaan PPDB tahun sebelumnya”Kami memiliki tiga kompetensi Keahlian, dengan total penerimaan murid baru sebayak enam rombel,” jelasnya.

Tahun ini PPDB berpedoman Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah. Dalam Permendikbud RI No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB Sekolah Menengah Kejuruan harus dilakukan dengan beberapa  ketentuan yaitu .

Pertama, PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntable dan dilakukan tanpa diskriminasi, kecuali sekolah sekolah tertentu yang menerapkan perbedaan gender.

Kedua, Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK harus memenuhi persyaratan: a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh). Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan: a. akta kelahiran; atau b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Ketiga PPDB untuk SMK dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB dan menunggu penetapan dari Penyelenggara Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Keempat Tahapan pelaksanaan PPDB meliputi: a. pengumuman pendaftaran; b. pendaftaran; c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran; d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan e. daftar ulang, dan masih menunggu Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis secara resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Kelima Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud dilakukan secara terbuka.

Keenam Pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring. Pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan. Pelaksanaan mekanisme daring sebagaimana dimaksud menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Ketujuh Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK sebagaimana dimaksud dengan mempertimbangkan: a. rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal; b. prestasi di bidang akademik maupun non-akademik; dan/atau c. hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, dan dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi. Rapor sebagaimana dimaksud pada ayat menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK sebagaimana dimaksud harus memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah. Selain seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK sebagaimana dimaksud, SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.

Kedelapan Pengumuman Penetapan Peserta Didik Baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah. Dalam hal kepala sekolah sebagaimana dimaksud belum definitif, maka penetapan peserta didik baru dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Khusus untuk SMK, dalam tahapan pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.

Kesembilan Daftar Ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah. Daftar ulang sebagaimana dimaksud untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1591), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (jdih.kemdikbud.go.id)

Bagi sebagian orang tua peserta didik, PPDB secara online tentu ini hal baru. Biasanya mereka datang membawa persyaratan seperti foto kopi rapot, kartu pra sejahtera, kartu keluarga dan persyaratan lainnya. Setelah menyerahkan persyaratan itu mereka tinggal duduk dan menunggu. Sementara yang bekerja memproses data adalah Pihak  sekolah. Orang tua calon peserta didik yang tidak siap dengan perubahan tanggung jawab ini jelas akan mengalami kesulitan. Salah satu cara mengantisipasi masalah teknis ini adalah mengadakan sosialisasi sebelum pelaksanaan PPDB. Sosialisasi harusnya bukan sekedar menyampaikan ketentuan PPDB mengenai tanggal pelaksanaan tapi juga teknis pendaftaran. Sosialiasi teknis pendaftaran ini penting karena kemampuan masyarakat dalam mengoperasionalkan teknologi informasi dan komunikasi berbeda. Meskipun sebagian besar masyarakat mampu mengakses internet melalui berbagai perangkat seperti smartphone dan laptop, ini bukan penanda telah memahami operasional teknis pendaftaran PPDB online.

Sosialisasi tentu tidak hanya memasang pengumuman tertulis yang ditempel di gerbang sekolah atau dicetak dalam banner besar. Perlu dipahami cara belajar masyarakat sama dengan peserta didik. Beberapa bisa memahami teknis pendaftaran dengan membaca. Beberapa perlu melihat secara visual atau dipraktekkan. Terkait perbedaan cara belajar tersebut maka selain sosialisasi tertulis sekolah juga harus melakukan sosialiasi di berbagai media sosial seperti facebook, instagram dan youtube. Melalui berbagai media sosial ini SMK N 7 Purworejo akan membuat video tutorial tentang teknis pendaftaran yang harus dilakukan calon peserta didik setelah keluarnya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis PPDB tahun 2021 dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Meskipun semua bentuk sosialisasi ini hanya alternatif semua ini harus dilaksanakan oleh SMK N 7 Purworejo sebagai penyelenggara PPDB online. Secara nyata sosialisasi bukan hanya mendukung kelancaran PPDB tapi juga mencerdaskan masyarakat. Siapa lagi yang layak mengemban tugas mulia ini jika bukan lembaga sekolah pungkas Ari Kurniawati,M.Pd.